Your Pathway to Success

Membuat Akta Kelahiran Anak Tanpa Surat Keterangan Kelahiran Dari Bidan Rumah Sakit Dokter

Panduan pembuatan akta kelahiran
Panduan pembuatan akta kelahiran

Panduan Pembuatan Akta Kelahiran Pahami syarat mengurus akta kelahiran yang hilang, dan cara membuatnya. dalam membuat akta kelahiran, orangtua perlu melampirkan surat keterangan lahir dari dokter, bidan, atau tenaga kesehatan yang membantu proses kelahiran. namun, tak sedikit juga anak yang lahir tanpa bantuan tenaga kesehatan sehingga tidak memiliki surat keterangan lahir. Surat keterangan kelahiran dari dokter bidan rumah sakit penolong kelahiran (asli) buku nikah kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; kartu keluarga (kk) kartu tanda penduduk elektronik (ktp el) dalam aturan tersebut, buku nikah dan kk menjadi syarat pembuatan akta kelahiran anak. namun, dokumen tersebut hanya menjadi syarat bagi anak.

Kumpulan Berita Cara membuat akta kelahiran anak di Luar Nikah Terbaru
Kumpulan Berita Cara membuat akta kelahiran anak di Luar Nikah Terbaru

Kumpulan Berita Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Di Luar Nikah Terbaru Syarat membuat akta kelahiran secara online: surat keterangan lahir dari rumah sakit, puskesmas, dokter, atau bidan desa. akta perkawinan atau surat nikah orang tua. kartu keluarga (kk) kartu tanda penduduk elektronik (ktp el) orang tua. ktp el dua orang saksi; form pelaporan kelahiran yang telah ditandatangani. Surat keterangan kelahiran dari bidan dokter rumah sakit penolong kelahiran; nama dan identitas saksi kelahiran; ktp ibu (hanya ibu, ktp ayah tidak perlu) kk ibu (hanya ibu, kk dari ayah tidak perlu) mengenai prosedur pembuatan akta kelahiran di dinas kependudukan dan catatan sipil, prosesnya sama. Sesuai dengan undang undang (uu) nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, berikut syarat membuat akta kelahiran anak: surat keterangan kelahiran dari dokter bidan rumah sakit penolong kelahiran (asli). Namun, bagi orangtua yang tak sempat mengurusi secara langsung, akta kelahiran juga dibuat secara online dengan menyiapkan berbagai persyaratan sebelumnya. baca juga: syarat dan cara buat akta kelahiran anak. berikut prosedur pembuatan secara online sesuai permendagri nomor 9 tahun 2016 : 1. pemohon dapat melakukan registrasi pada situs.

Cara membuat akta kelahiran tanpa surat keterangan lahir C
Cara membuat akta kelahiran tanpa surat keterangan lahir C

Cara Membuat Akta Kelahiran Tanpa Surat Keterangan Lahir C Sesuai dengan undang undang (uu) nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, berikut syarat membuat akta kelahiran anak: surat keterangan kelahiran dari dokter bidan rumah sakit penolong kelahiran (asli). Namun, bagi orangtua yang tak sempat mengurusi secara langsung, akta kelahiran juga dibuat secara online dengan menyiapkan berbagai persyaratan sebelumnya. baca juga: syarat dan cara buat akta kelahiran anak. berikut prosedur pembuatan secara online sesuai permendagri nomor 9 tahun 2016 : 1. pemohon dapat melakukan registrasi pada situs. Dilansir dari kompas , berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk membuat akta kelahiran bagi anak di luar nikah dengan orang tua yang diketahui. surat keterangan kelahiran dari dokter bidan rumah sakit penolong kelahiran (asli) fotocopy kk dan ktp orang tua bayi; surat keterangan kelahiran dari lurah. Syarat pembuatan akta kelahiran anak seorang ibu. mengisi formulir; surat keterangan kelahiran dari dokter bidan penolong kelahiran; kk dan ktp orang tua; ktp elektronik 2 orang saksi; paspor bagi wni bukan penduduk dan orang asing (jika wna).

surat keterangan lahir rumah sakit
surat keterangan lahir rumah sakit

Surat Keterangan Lahir Rumah Sakit Dilansir dari kompas , berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk membuat akta kelahiran bagi anak di luar nikah dengan orang tua yang diketahui. surat keterangan kelahiran dari dokter bidan rumah sakit penolong kelahiran (asli) fotocopy kk dan ktp orang tua bayi; surat keterangan kelahiran dari lurah. Syarat pembuatan akta kelahiran anak seorang ibu. mengisi formulir; surat keterangan kelahiran dari dokter bidan penolong kelahiran; kk dan ktp orang tua; ktp elektronik 2 orang saksi; paspor bagi wni bukan penduduk dan orang asing (jika wna).

Comments are closed.