Your Pathway to Success

Syarat Mengurus Akta Perkawinan Non Muslim Cara Ubah Data Akta Nikah Cara Cetak Akta Nikah

syarat mengurus akta perkawinan non muslim cara ubah
syarat mengurus akta perkawinan non muslim cara ubah

Syarat Mengurus Akta Perkawinan Non Muslim Cara Ubah Syarat mengurus akta pernikahan non muslimcara mengurus akta nikah non muslim youtu.be xlpdyd1u09csyarat membuat akta kematian youtu.be l8ztpjt. Prosedur mengurus akta perkawinan. pencatatan pernikahan tak dipungut biaya sebelum melewati batas maksimal waktu pelaporan, yaitu 60 hari. untuk mengurus akta perkawinan, pemohon diharap membawa semua dokumen yang menjadi persyaratan ke kantor disdukcapil setempat. serahkan dokumen kepada petugas agar segera diverifikasi.

syarat mengurus akta perkawinan non muslim cara ubah
syarat mengurus akta perkawinan non muslim cara ubah

Syarat Mengurus Akta Perkawinan Non Muslim Cara Ubah Persyaratan mengurus akta nikah. dikutip dari portal informasi indonesia, berikut syarat syarat yang dibutuhkan untuk mengurus akta nikah: map berwarna merah untuk menyimpan semua berkas persyaratan. surat keterangan dari masing masing kelurahan berupa surat n1 sampai dengan n4, asli dan fotokopi (2 set). Syarat mengurus akta perkawinan non muslim. dikutip dari dispendukcapil.jemberkab.go.id, berikut ini syarat mengurus akta perkawinan non muslim: 1. surat pemberkatan dari tempat menikah (gereja. Syarat mengurus akta nikah. untuk dapat mengurus akta nikah, mempelai perlu mempersiapkan sejumlah berkas persyaratan sebagai berikut: mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil ( f 2.01 ) surat bukti perkawinan menurut agama yang dianut (surat pemberkatan dari tempat menikah gereja, vihara atau pura). siapkan asli dan copy nya. Ini syarat dan cara mengurus akta nikah di catatan sipil terbaru 2022. pernikahan parents harus punya buku nikah atau akta nikah ya! ketika parents menikah, pasti mendapatkan buku nikah atau akta nikah sebagai bukti kalau pernikahan diakui oleh negara. lebih enak kan parents kalau sah di mata agama, juga sah di mata negara.

Comments are closed.